“Pengembangan UMKM di Aceh yang layak naik kelas dimulai dari proses identifikasi karakteristik UMKM di daerah. Pengembangan dilakukan dengan menitikberatkan pada pendampingan,” ujar Said.
Pembiayaan KUR Syariah nantinya juga akan diberikan kepada pengumpul yang dapat memberikan pasokan pada industri yang prospektif. Melalui ini, optimalisasi dalam menciptakan ekosistem dari hulu ke hilir khususnya di sektor pertanian dan perkebunan diharapkan dapat terwujud.
“Melalui pembiayaan berskema hulu dan hilir, kami ingin menciptakan ekosistem UMKM berbasis syariah di sektor unggulan masing-masing daerah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Said menambahkan, kuota tahap pertama sebesar Rp 510,6 miliar dapat bertambah sesuai penyerapan pembiayaan yang disalurkan.
“Optimalisasi penyaluran akan mendorong potensi kuota yang lebih besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UKM Center Bank Aceh, Iskandar, mengatakan, dengan telah diberikannya kuota plafon pembiayaan KUR Syariah tahun 2023, maka masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke seluruh jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar di seluruh Aceh.
Iskandar menjelaskan, pembiayaan KUR Syariah Bank Aceh diberikan kepada nasabah individu atau perorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif di seluruh sektor ekonomi.
Pembiayaan tersebut digunakan untuk pembelian atau pengadaan barang modal dan untuk tambahan modal kerja usaha.
“Ada beberapa jenis Pembiayaan KUR Syariah yang disalurkan oleh Bank Aceh, di antaranya KUR Syariah Super Mikro, KUR Syariah Mikro dan KUR Syariah Kecil dengan ketentuan plafon pembiayaan sesuai ketentuan berlaku dengan jangka waktu modal kerja maksimal 4 tahun dan investasi maksimal 5 tahun,” ujarnya.







