Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya sudah diberi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, Acehinspirasi.com l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan sidang terhadap enam mantan anak buah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Enam anak buah Sambo sudah divonis bersalah dan diberi hukuman pidana penjara karena terbukti merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Berikut daftar putusan hakim terhadap enam anak buah Sambo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Hendra Kurniawan (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Alasan yang memperberat hukuman Hendra yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Mantan jenderal bintang satu itu juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yakni Hendra belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan hakim sama dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Agus Nurpatria (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Agus Nurpatria
Agus Nurpatria divonis penjara dua tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Alasan yang memperberat hukuman Agus yakni tidak berterus terang dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Hal meringankan yakni Agus belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.