Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Gugatan Terhadap Debitur, Kuasa Hukum Tergugat Menilai PT CMD Abaikan Covid-19

569
×

Gugatan Terhadap Debitur, Kuasa Hukum Tergugat Menilai PT CMD Abaikan Covid-19

Sebarkan artikel ini
IMG 20230303 164254

Selanjutnya, ia juga menyebut bahwa perkara yang ditanganinya itu sudah tahapan pembuktian. Mereka dari pihak leasing (PT CMD) sudah mengajukan bukti, surat dan saksi , begitupun dari pihak kita sebagai tergugat.

“Dari keterangan saksi tadi sudah jelas disebutkan, bahwa bukan karena ketidakmauan kliennya untuk membayar angsuran, akan tetapi dikarenakan keadaan memaksa akibat wabah COVID-19,” pungkas Oloan Tua Partempuan SH, pengacara kondang dari Medan tersebut. (red)

Girl in a jacket