“Kegiatan pemetaan mutu ini yaitu melakukan pengimputan data oleh operator satuan pendidikan, dalam hal ini satuan pendidikan yang kita maksud adalah PAUD (TK, KOBER dan TPA), sedangkan pendidikan masyarakat itu adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Nah, semua satuan pendidikan PAUD dan Dikmas ini melakukan pengiputan data di awal,” terang As’ari, S.Pd, M.Pd.
Dikatakan, setelah melakukan pengimputan data, selanjutnya tim BP PAUD dan Dikmas Aceh turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran data-data yang di input sesuai dengan dokumen yang ada. tentunya dengan mengacu pada delapan standar pendidikan.
“Jadi, jika setelah di cek data-data itu ternyata ada yang tidak sesuai, maka akan diberi masukan-masukan dan bimbingan. Tujuannya agar bisa disiapkan dokumen untuk pemetaan mutu,” katanya.
Menurutnya, pemetaan mutu itu sendiri dilakukan bertujuan untuk menfungsionalkan lembaga-lembaga PAUD yang dilaksanakan di daerah, supaya memenuhi standar. Karna setiap lembaga penyelengaraan pendidikan itu harus memenuhi delapan standar pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional yaitu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang 20 Tahun 2003.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka tugas dari BP-PAUD dan Dikmas Aceh setelah dilakukan pengimputan nantinya akan terlihat disetiap 8 standar itu apa kekurangannya, misalnya pada standar isi, standar peroses, standar pelaksanaan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar perkembangan peserta,” tuturnya.
Ia menyampaikan, ke delapan standar itu nanti pastinya ada kekurangan. Nah, kekurangan-kekurangan inilah yang kita coba fasilitasi dengan melakukan diklat, awalnya diklat-diklat yang dilakukan yaitu dengan tatap muka tetapi dimasa Pandemi COVID-19 ini, dilakukan secara virtual.





