Pada pelaksanaan operasi patuh seulawah tahun 2020, beberapa pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan perlu mendapat perhatian untuk dijadikan sasaran prioritas operasi, antara lain, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (Drink driving), pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur (Child restrain), menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor dan pengendara yang melawan arus lalu lintas, kata Wakapolda.()





