3). Perlu dilakukannya suatu FGD yang didesign secara khusus antar pemangku kepentingan di Pemprov dan kab/kota dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan di luar pemerintah dalam rangka memantau perkembangan kondisi para pengungsi Etnis Rohingya yang berada di saat ini berada di Aceh Utara dan Lhokseunawe.
4).Perlunya kooordinasi berkelanjutan dan masif lintas pemangku kepentingan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh serta Pemerintah kabupaten Aceh Utara juga Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta Civil Society Organisation (CSO) baik lokal
maupun CSO Internasional termasuk UNHCR dalam mempersiapkan instrumen, pendekatan serta strategi misi kemanusiaan yang tepat dan efektif, membantu pengungsi Rohingya yang sedang berada di Aceh termasuk dalam menghadapi kemungkinan adanya gelombang pengungsi lainnya di masa mendatang.
5). Mengajak seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta CSO dan masyarakat secara personal dapat melakukan kampanye pendanaan (donation campaign) secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan misi khusus kemanusian terhadap para saudara – saudara kita dari Etnis Rohingya yang sedang berada di Aceh saat ini.
6). Mendorong solidaritas semua pihak agar bekerja sama dengan Pemerintah Aceh Utara dan Lhokseumawe dalam membantu kita pengungsii Etnis Rohingya
7). Mendorong petugas Rumah Detensi Imigrasi yang berada di Aceh agar dapat pengawasan keimigrasian para pengungsi.
8). Mendorong para Pemerintah melalui kementerian terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia melalui uji kerja yang menangani urusan mendorong pemerintah agar dapat memberikan perhatian khusus pada pengungsi yang sakit, hamil, penyandang disabitlitas, anak – anak dan lanjut usia.





