Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Satpol PP Grebek 3 Rumah Makan di Agara

112
×

Satpol PP Grebek 3 Rumah Makan di Agara

Sebarkan artikel ini

Petugas Satpol-PP saat melakukan razia rumah makan di Agara. Dok: Acehinpirasi.com/Yusuf.

Kutacane. Acehinspirasi.com | Petugas Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara gerebek 3 rumah makan yang nekat jualan di siang pada bulan Ramadhan, Kamis (30/3/23).

Padahal sebelumnya sudah ada himbauan agar para pemilik rumah makan Aceh Tenggara, tidak berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik rumah makan di daerah, mereka tetap berjualan di siang hari.

Seharusnya, rumah makan baru boleh berjualan diatas pukul 15.30 WIB. Namun nyatanya mereka berjualan sebelum jam yang sudah di tentukan, kata Ramisin, Kasat Satpol PP Agara kepada awak media.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia petugas Satpol PP dan WH yakni, Pasar Terpadu Kutacane (Pajak pagi) dan Kawasan Pasar Belakang (Pasbel) Babussalam.

“Kita menemukan tiga rumah makan yang berjualan pada siang hari, dan langsung kita beri tindakan dengan mengamankan makanan untuk dibawa ke kantor,” ujar Ramisin.

Lanjut Ramisin, para pemilik rumah makan kemudian disuruh tandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi berjualan di siang hari, selama bulan Ramadhan. dan dagangan mereka dikembalikan.

“Dan apabila besoknya masih juga ditemukan melanggar, maka akan ada sanksi tegas berupa penyitaan barang dagangan dan tidak akan dikembalikan lagi,” tegas Ramisin.

Ramisin juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghargai dan mentaati aturan di bulan Suci Ramadhan sesuai dengan seruan yang dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Tenggara dengan tidak menjual makanan dan minuman di bawah pukul 15.30 WIB.