Scroll untuk baca artikel
Nasional

Turis Asing Dideportasi Usai Protes Bising Warga Mengaji di Masjid NTB

17
×

Turis Asing Dideportasi Usai Protes Bising Warga Mengaji di Masjid NTB

Sebarkan artikel ini
feac80ab 8202 4225 8a91 585ca22a0c6e 169

“Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin,” jelas dia.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (5/3) silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

“Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi,” pungkas Slamet.

Sumber: CNN Indonesia

Girl in a jacket