“Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum,” kata Endar.
Setelah bertemu internal KPK dimaksud, Endar mengaku juga telah menghadap Kapolri. Ia turut membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.
“Saya menghadap beliau [Kapolri]. Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. [Surat] ini tanggal 29 Maret jawaban [atas surat rekomendasi dari KPK] 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK,” ucap Endar.
Atas polemik ini, Endar berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4).
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Sumber CNNIndonesia.com menyebut kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.







