Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tenggara, Masyarakat Wajib Tau

154
×

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tenggara, Masyarakat Wajib Tau

Sebarkan artikel ini

Surat Keputusan Bersama, Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah. Dok: Kementerian Agama Agara.

Kutacane.Acehinspirasi.com | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Penetapan jumlah Zakat Fitrah tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama tim penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Tenggara, yang terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Mahkamah Syariah Kutacane dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)

Kasubag Tata Usaha Kemenag Aceh Tenggara, Ridwan, melalui WhatsAppnya kepada Acehinspirasi.com menjelaskan, jumlah besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan di Kabupaten Aceh Tenggara, yakni untuk beras sebanyak 2,8 Kg atau sebelas muk kaleng susu.

Dan jika diuangkan terbagi dalam tiga kategori yakni beras yang kualitas baik sebesar Rp38 ribu perjiwa dan beras yang kualitas sedang sebesar Rp.35 ribu serta beras yang kualitas cukup Rp30 ribu,” Kata Ridwan.

Masih kata Ridwan, untuk umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa ramadhan karena alasan syari’at atau uzur syar’i, diwajibkan membayar Fidyah.

“Untuk beras Fidyah sebanyak 1,5 Kg atau enam muk kaleng susu ditambah lauk pauk, kalau diuangkan untuk setiap hari dengan kualitas baik sebesar Rp25 ribu, kualitas sedang Rp22 ribu, kualitas cukup Rp20 ribu,” sebutnya

Lanjut Ia, besaran zakat fitrah yang diklasifikasi ke dalam tiga kelas itu untuk menentukan jenis dan harga beras di pasaran.

“Sehingga, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras yang dikonsumsi kita dalam kehidupan sehari-hari,” Jelasnya. ( Yusuf)