Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Spanduk #Tolak Revisi UUPA Berkibar di Banda Aceh

181
×

Spanduk #Tolak Revisi UUPA Berkibar di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Sejumlah spanduk berukuran 4×1 Meter berisikan#Tolak Revisi UUPA berkibar di berbagai lokasi, Minggu (09/04/2023) di Banda Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Sejumlah spanduk berisikan #Tolak Revisi UUPA berkibar di berbagai lokasi di Banda Aceh, Minggu (09/04/2023). Spanduk berukuran 4×1 Meter dari berbagai elemen sipil tersebut terlihat di sejumlah lokasi seperti Simpang BPKP Ulee Kareng, Depan Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dan di kawasan Darussalam, Banda Aceh.

“UUPA Bukan Hanya Perkara Simbol atau Otak Atik Struktur Pemerintahan dan Hapus Lembaga Adat, Tapi Persoalan Kesejahteraan Rakyat Jauh Lebih Penting,” tulis Suara Independen Masyarakat Aceh (SIMA) dalam spanduk berlatar warna biru-putih yang terpajang di depan Gedung BMEC seberang kantor Gubernur Aceh.

Sementara itu dalam spanduk berlatar orange yang dipasang di kawasan lintas Darussalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPUR) bertuliskan “Revisi UUPA Terkesan Hanya untuk Legislatif Bukan Untuk Rakyat, #Tolak Revisi UUPA”.

Tak hanya disitu di kawasan simpang BPKP juga terlihat sebuah spanduk penolakan terhadap revisi UUPA. “UUPA adalah Hasil Perjuangan Darah dan Air Mata Rakyat Aceh.. Jangan Sampai Dimanfaatkan Hanya Untuk Kepentingan Segelintir Elit. #Tolak Revisi UUPA”.

Sebagaimana diketahui, sosialisasi draft revisi UUPA yang menelang anggaran hingga Rp. 8,4 M dadi APBA itu sedang dilakukan oleh DPRA ke sejumlah DPRK di Aceh.

Draft revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tersebut mendapat protes dan kritikan dari berbagai elemen di Aceh karena dinilai janggal dan aneh. Diantaranya terkait kewenangan DPRA yang dinilai terlalu over, persoalan bendera Aceh yang tak lagi mengacu perundang-undangan, dihapusnya kecamatan pada pasal 2 ayat (3), pemilihan camat melalui pemilihan demokratis, batas Aceh sesuai 1 Juli 1956 yang tak jelas refernsinya pada pasal 3, penghapusan beberapa struktur dalam lembaga adat dan berbagai pasal lainnya yang dinilai tak logis.