Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sengketa Tanah 7500 M2 di Gampong Blang Cut, PN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Klien T Hendri Law & Rekan

39
×

Sengketa Tanah 7500 M2 di Gampong Blang Cut, PN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Klien T Hendri Law & Rekan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230418 221440

Namun demikian fakta di lapangan, kata dia, tanah yang selama ini dijadikan sebagai lapangan bola kaki oleh masyarakat gampong Blang Cut itu dikuasai oleh masyarakat.

“Sehingga pihak penggugat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan mengajukan gugatan,” jelas Hendri.

Sebagai pribadi dan kuasa hokum, ia mengapresiasi putusan majelis hakim, karena memang putusan itu berdasarkan hukum, intinya penggugat memiliki alasan yang sah.

“Sebaliknya, tergugat sebagaimana putusan majelis hakim, tidak dapat membuktikan alasan hak menguasai objek tanah tersebut,” katanya lagi.

Diakuinya, putusan ini masih tahap pertama, artinya hakim memberikan waktu selama 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum bagi yang keberatan terkait putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dasar dan alasan diajukannya gugatan tersebut bahwa penggugat memiliki tanah dengan total luasnya 7500 M2, yang terletak di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, awalnya Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Asal-usul tanah objek perkara diperoleh dengan cara yang sah oleh almarhum Muhammad Isa KB, didasarkan atas jual beli yang sah karena dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang, sehingga peralihan hak dengan cara jual beli dari ahli waris tersebut atas tanah objek perkara kepada penggugat adalah peralihan hak yang sah menurut hukum. []

Girl in a jacket