Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Sengketa Tanah 7500 M2 di Gampong Blang Cut, PN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Klien T Hendri Law & Rekan

258
×

Sengketa Tanah 7500 M2 di Gampong Blang Cut, PN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Klien T Hendri Law & Rekan

Sebarkan artikel ini

Lawyer T Hendri Law dan Rekan, Hendri Saputra, SH.,l (Kiri) didampingi Balami, SH, MH ( Kanan). Dok: Acehinspirasi.com

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan Prof. DR. Djakfar Ahmad, MA, warga Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, melalui kuasa hukumnya Hendri Saputra, SH,I dan Baiami, SH, MH dari Hendri Law & Rekan.

Perkara perdata yang didaftarkan registrasi nomor. 50/Pdt.G/2022/Pn Bna, terkait objek kepmilikan tanah seluas 7500 M2, di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Sidang yang berlangsung, Selasa, (18/04/2023), di PN Banda Aceh itu, di pimpin Hakim Ketua, Zulfikar, SH, MH, dibantua dua hakim anggota masing-masing Azhari, SH, MH dan M. Yusuf, SH, MH.

Putusan sidang gugatan kepemilikan tanah tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Zulfikar, SH, MH. Suasana berjalan lancar hingga sidang diputuskan oleh majelis hakim.

Hendri Saputra, SH,I didampingi Baiami, SH, MH, kuasa hukum Prof. DR. Djakfar Ahmad, MA, usai putusan sidang perkara tersebut mengatakan, sesuai dengan pertanyaan pihaknya yang menjelaskan bahwa inti dari putusan gugatan yang telah dibacakan hakim ketua tadi itu, dinyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan.

“Jadi intinya, pada gugatan ini adalah terkait dengan objek tanah dengan total luasnya 7500 meter yang terletak di Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Berdasarkan alasan yang sah penggugat memiliki alasan berupa akta jual beli,” ujar Hendri.

Girl in a jacket