Seharusnya, kata Andri, perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut diwajibkan memberikan perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan, dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Andri meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat untuk memanggil Direktur Utama dan Manajemen PT. Pakat Beusaree.
“Inikan tindakan untuk melawan hukum, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, jelas nggak boleh kalau tidak membayar upah, kalau belum bisa membayar, seharusnya ada persetujuan dari karyawannya itu, dan itu hak pekerja. Wajar mereka bisa menuntut mencari keadilan, dan PT. Pakat Beusaree tetap harus membayar,” tegas Andri.
Untuk diketahui, YLBH-AKA Distrik Aceh Barat jika di mintakan oleh para korban, siap melakukan pendampingan hukum para tenaga kerja, baik yang akan diselesaikan melalui jalur bipartit, tripartit antara manajemen dan karyawan, dan tidak tertutup kemungkinan persoalan ini bisa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). []







