Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat, Andri Agustian SH. Foto: Istimewa
Meulaboh, Acehinspirasi.com l Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat, Andri Agustian SH meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat harus bersikap terhadap laporan 30 orang karyawan PT. Pakat Beusaree.
Laporan ini diduga kuat karena pihak perusahaan tidak menjalankan fungsi semestinya, sehingga kebijakan ini dianggap merugikan karyawan perusahaan tersebut, diantaranya menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja dan tidak membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja.
“Mereka malahan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021 lalu,” terang Andri Agustian, Kamis (4/52023).
Sambungnya, kejahatan terhadap tenaga kerja di perusahaan yang berkegiatan di Pelabuhan Jetty Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan itu telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat pada, Jum’at, (28/4/2023) lalu.
“PT. Pakat Beusaree sebagai perusahaan yang melakukan pengelolaan Pelabuhan Jetty diduga telah menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja dan tidak membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja dan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021 lalu,” terangnya.
Andri menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh PT. Pakat Beusaree merupakan pelanggaran berat dan bisa saja masuk dalam ranah pidana, karena telah melanggar Hukum Gaji, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak dasar tenaga kerja.