Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika.A, S.Sy. Foto: Istimewa
Nagan Raya, Acehinspirasi com l Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika.A, S.Sy melalui siaran pers nya menyampaikan agar Aparat Penegak Hukum harus memproses hasil sidang DKPP RI yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.
Menurut Hamdani, proses sidang etik terhadap KIP Nagan Raya itu sudah selesai, dengan putusan memberhentikan Ketua dan satu anggota Komisioner KIP Nagan Raya, karena di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persoalan ini tentu tidak hanya sampai pada tahapan “diberhentikan”, namun ada pertanggungjawaban pidana yang harusnya dilanjutkan, karena dengan adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) ini menjadi bukti bahwa perbuatan pidana tersebut benar adanya,” terang Ketua YLBH-AKA tersebut, Senin (8/5/2023).
Maka atas dasar Putusan DKPP RI tersebut, lanjutnya, YLBH-AKA meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya agar memproses atau menindaklanjuti persoalan ini.
“APH jangan hanya melihat hasil putusan tersebut, namun wajib menindaklanjuti putusan tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, Hamdani juga menjelaskan, bahwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut sudah didukung dengan adanya Putusan DKPP RI, jadi sangat beralasan jika pihak APH Kabupaten Nagan Raya melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KIP Nagan Raya beserta satu anggota komisionernya.