Patut diduga, sambungnya, seluruh proses rekrutmen PPK yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya terjadi suap menyuap agar bisa lulus sebagai PPK.
“Kami melihat hanya beberapa orang saja yang berani melaporkan kasus tersebut, namun yang lain memilih diam atas perbuatan itu,” kata Hamdani.
Selaku Ketua YLBH-AKA, Hamdani Mustika mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar mengawal putusan DKPP RI tersebut sehingga putusan itu dapat dijalankan oleh APH setempat.
“Kami meminta kepada APH Kabupaten Nagan Raya agar melanjutkan proses hukum pidana atas mantan KIP Nagan Raya tersebut,” tutupnya. []






