Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Brigjen Yus Jadi Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

123
×

Brigjen Yus Jadi Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

Sebarkan artikel ini

“Berkas ketiga dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan tersangka AS, masih berlangsung proses penyidikan oleh tim penyidik koneksitas untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang,” ujar Ketut.

Dalam kasus yang sama, Brigjen TNI (Purn) Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) telah dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta pada 31 Januari 2023.

Selain itu, saat ini juga terdapat dua tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan. Keduanya yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.

Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Khusus untuk Cori sebesar Rp5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara dan untuk Mansyur sebesar Rp56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.

Sumber: CNN Indonesia