Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Brigjen Yus Jadi Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

123
×

Brigjen Yus Jadi Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi. Kejagung kembali menetapkan Brigjen Yus Adi Kamrullah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tabungan perumahan TNI AD 2019-2020. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan mantan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka korupsi dana TWP tahun 2019 hingga 2020.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka, yakni Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS.

“Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, penyidik Puspomad, dan jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer kembali menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Ketut menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sebagai pengembangan dari tindak pidana korupsi awal yang terjadi pada tahun 2013-20.

Dalam perkara ini, Brigjen TNI (Purn) Yus dan AS diduga melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang.

Ketut mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai penyidik memeriksa 17 orang saksi militer/TNI, tujuh orang saksi sipil, serta sejumlah saksi ahli lainnya.

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan penyidikan awal, Kejagung juga turut menyita total 103 dokumen aset tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp66 Miliar.