Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
DaerahNasional

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti ke Menteri ESDM

276
×

Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh, Penggugat Minta Bukti ke Menteri ESDM

Sebarkan artikel ini

Safaruddin, SH MH, Kuasa Hukum, Gugatan Alih Kelola Blok Migas Aceh. Foto: Istimewa

Jakarta, Acehinspirasi.com l Gugatan Alih kelola Blok Migas di Aceh yang di kelola oleh Pertamina dengan berkotrak ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang diajukan oleh Syamsul Bahri dan Indra Kusmeran.

Keduanya, juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang dan Aceh Timur, masih dalam proses penyelesaian mediasi yang merupakan bagian dari tahapan persidangan perdata.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung, Jum’at (19/05/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan difasilitasi oleh Mediator Lamria Siagian, SH dengan mempertemukan para pihak untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalan perdamaian dalam mediasi tersebut.

Dalam mediasi itu, Safaruddin, Kuasa Hukum Syamsul dan Indra, meminta kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan bukti pelaksanaan pasal 90 Peraturan Pemerintah tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dimana, kata Safar, pasal 90 tersebut menegaskan Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

a. Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA;

b. Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;

Girl in a jacket