“Setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam, saat ini dua dari kelima anak terdakwa EZ sedang dirawat di klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif,” katanya.
Lebih lanjut, Reinhard mengatakan sudah empat kali melakukan proses mediasi korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa Erlina Zebua,” katanya.
Di sisi lain, kata Reinhard, Erlina juga telah melaporkan tetangganya tersebut ke Polres Nias Selatan atas kasus penyerobotan lahan. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.
“Jadi ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses.” ujarnya.
Saat ini Polres Nias Selatan memproses laporan tentang penyerobotan lahan tersebut. Namun, BPN Kabupaten Nias Selatan belum mengukur ulang lagi lahan yang menjadi sengketa.
“Sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan,” katanya.
Sumber: CNN Indonesia






