Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dengan alasan bahwa telah sesuai dengan perbuatannya serta peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam hal melakukan kejahatan dimaksud, demikian juga pidana dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di Tingkat Banding”. Ujar Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (ril07/red )