Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

126
×

PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang menyidangkan pada tingkat banding perkara pembunuhan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, pada Rabu tanggal 24 Mei 2023, telah menjatuhkan putusan berupa Menguatkan.

Putusan Menguatkan tersebut terminutasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu : Putusan Nomor 118/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 117/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 116/PID/2023/PT BNA dan Putusan Nomor 115/PID/2023/PT BNA.

“Hukuman menguatkan ini maksudnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun”.

Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis HakimTinggi pada PT BNA menjatuhkan hukuman menguatkan bagi 5 orang Terdakwa. Masing-masing mereka dijatuhkan pidana : Tarmizi dengan hukuman penjara 9 tahun; Darwis dengan hukuman penjara 8 tahun; Zardan dengan hukuman penjara 8 tahun; Nazar dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Feriadi dengan hukuman penjara 9 tahun.

Kelima orang Terdakwa di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.