Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

PWM Aceh Usulkan SNP Menjadi Produk Hukum

102
×

PWM Aceh Usulkan SNP Menjadi Produk Hukum

Sebarkan artikel ini

Paulin P Siagian dari Komnas HAM (kiri) serahkan Buku Rancangan Standar dan pengaturan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh yang diwakili oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Dr H.Yusri ZA,SH, MH (kanan), Senin (29/5/2023) di Hermes Hotel, Banda Aceh. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh yang diwakili oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Dr H. Yusri ZA,SH, MH mengusulkan agar SNP (Standar, Norma, dan Pengaturan) yang dikonsultasikan dengan kelompok civil society menjadi bahan penyusunan norma hukum oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).

“Sebaiknya SNP ini dibingkai dalam bentuk produk hukum KPU, dimana Peraturan KPU juga merupakan produk peraturan perundang-undangan,” Ujar Yusri, Senin (29/5/2023) yang juga Dosen Senior di FH USK dan juga di FH Unmuha.

“Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan atributif dalam mengeluarkan peraturan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut tegas dinyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi (termasuk Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Sehingga, atas dasar kekuatan mengikat tersebut maka setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap Lembaga/kementerian dan institusi terkait lainnya, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu,”sambung Yusri.