Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

268
×

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Saat pembacaan dakwaan oleh JPU di PN Tipikor Banda Aceh. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan masing-masing penasihat hukum lima Terdakwa yang didakwa tindak pidana korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai, Aceh Utara senilai Rp44,7 miliar.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim R. Hendral didampingi oleh hakim Anggota Sadri dan R Deddi pada sidang yang digelar Senin. Tanggal 5 Juni 2023. Hakim menerima Eksepsi penesehat Hukum ke 5 terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa kabur dan kurang cermat.

Dengan begitu seluruh dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dibatalkan demi hukum.

Kelima Terdakwa tersebut Fadhullah Badli selaku KPA, Nurliana selalu PPK, Poniem direktris CV Sarena Consultant, T Reza Ferlanda direktur PT Perdana Nuasa Moely dan T Maimun direktur PT Lamkaru Yachmon dibebaskan dari tahanan.

Zaki Amazan salah satu kuasa hukum Nurliana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya dari awal sudah yakin bahwa dakwaan JPU akan ditolak oleh majelis hakim salah satunya terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh akuntan publik bukan dari hasil audit lembaga resmi seperti BPK, BPKP maupun Inspektur,”pungkaska Zaki yang didampingi rekannya Bahadur Satri, SH.

Sementara Nazaruddin,SH yang juga salah satu Dari Kuasa Hukum Nurliana saat dikonfirmasi AcehInspirasi com Selasa tanggal 6 Juni 2023 beliau ternyata tidak bisa menghadiri sidang karena ada acara pesta keluarga . Namun diwakili oleh rekannya Bahadur Satri dan Zaki Amazan , sangat bersyukur akhirnya klien nya dapat memperoleh keadilan atas putusan sela tersebut. Walau bukan putusan akhir.