Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

291
×

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20230606 WA0001

Sebenarnya putusan ini dari awal sangat diharapkan oleh klien kami bahkan kami sempat prapid dulunya di PN lhoksukon. Walau kalah saat itu namun terbukti mulai dari saksi ahli yang digunakan bukan dari ahli bangunan gedung.

Perhitungan kerugian negara saat itu belum ada namun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan sudah diumumkan adanya kerugian negara sampai 20 milyar diberbagai media dan terakhir dalam dakwaan muncul lagi adanya kerugian negara sampai 44.7 milyar, namun tidak jelas dan tidak dirincikan perhitungannya. hanya mengambil indikator total gabungan kontrak dari tahun 2012 s/d tahun 2018. Sehingga angka 44.7 milyar tidak dirincikan.

Demikian juga dengan terdakwanya yang ditahan tidak singkron dengan nilai kerugian negara yang di dakwakan sehingga dalam eksepsi kami memandang bahwa dakwaan JPU kabur dan kurang cermat.

Majelis hakim dalam putusannya “Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, membebaskan Terdakwa dari tahanan,” ucap hakim saat membacakan putusan sela. Iya Alhamdulillah akhirnya klien kami Nurliana bisa bebas dan.menjalani pengobatan secara intensif karena sering sakit juga.

Sementara Zaini Djalil & Rekan Kuasa Hukum kontraktor, T. Reza dan T. Maimun saat di konfirmasi AcehInspirasi.com Senin malam terkait putusan sela Senin tanggal 5 Juni 2023 dalam kasus monumen Islam samudra pasai dalam rilisnya mengatakan, kami tentunya bersyukur terhadap putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Girl in a jacket