Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

291
×

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20230606 WA0001

Selanjutnya dalam rilis itu Zaini Djalil menyebutkan, putusan tersebut tentunya sudah lama ditunggu dan di harapkan klien kami, apalagi mereka sudah ditetapkan Tersangka sejak juli 2021 dan mereka sudah ditahan di tingkat Penyidikan dan Penuntutan selama 6 bulan waktu yang sangat maksimal.

Dalam putusan ini eksepsi kami dari penasehat hukum diterima dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan bagi kami ini sudah menjawab rasa keadilan bagi klien kami, tentunya putusan sela ini bukan putusan akhir namun keraguan kami sejak sejak klien kami ditetapkan tersangka sudah mendapat jawaban.

Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim.
Kemudian juga bagi kami ini bukanlah putusan kalah atau menang tetapi ini menyangkut juga rasa keadilan yang sedang di perjuangkan dan Jaksa juga pastilah sejalan dengan Pemikiran kami.

Bagi kami yang tidak kalah pentingnya adalah menyelamatkan aset Negara berupa Monumen Pase apabila secara hukum tidak ada permasalahan lagi tentu bisa di lanjutkan pembangunannya apalagi berdasarkan informasi seharusnya anggaran lanjutan untuk Fungsionalnya sudah di anggarkan dan sudah ada Pemenang dan akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan.

Gedung Monumen Pase tentunya akan sangat memberi manfaat bagi Masyarakat Aceh khususnya Aceh utara disamping memiliki nilai sejarah karena Kerajaan Islam pertama di Indinesia juga akan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan Pemda Aceh utara apalagi selama sudah mulai dikunjungi oleh wisatawan lokal dan asing.

Girl in a jacket