Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

291
×

Dakwaan Korupsi Rp44,7 Miliar Monument Islam Samudra Pasai Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20230606 WA0001

Zaini Djalil, SH sebagai kuasa hukum dari terdakwa RF dan TM memandang bahwa putusan atas eksepsi dari Para Terdakwa yang tadi dibacakan oleh Majelis Hakim sudah sangat memenuhi rasa keadilan, mengingat dari sejak awal perkara ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kami tidak memahami apa yang sebenarnya ingin dicapai oleh JPU sehingga klien kami diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Lanjut Zaini, kami berharap pihak JPU bisa menyikapi putusan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa secara bijak dan konstitusional, apalagi selama ini memang apa yang dianggap adanya penyalahgunaan terhadap pekerjaan pembangunan monumen Islam samudera pasai adalah hanya berdasarkan asumsi asumsi semata dari Kejari Aceh Utara, sudah semestinya terhadap keberlanjutan pemanfaatan monumen Islam samuderai pasai digunakan sebagaimana dari maksud dan tujuannya serta tidak lagi terhenti kegiatan fungsionalnya.

Secara aturan merujuk pada KUHAP bahwa eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang dibenarkan oleh undang – undang, serta telah tepat dan benar bagi majelis hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum karena JPU dalam menyusun dakwaannya tidak cermat, jelas dan tidak lengkap..

Intinya kami bersyukurlah karena untuk sementara waktu klien kami bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga [*]

Girl in a jacket