Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil Wajib Pajak Menunggak

142
×

Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil Wajib Pajak Menunggak

Sebarkan artikel ini
IMG 20230606 WA0010 768x512 1

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan salah satu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.

Ia berharap, pemanggilan oleh kejari dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak itu sendiri. Menurutnya, pajak daerah sifatnya mengikat dan memaksa.

Lagi pula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota. Oleh sebabnya, ia berharap para wajib pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu.

Setiap wajib pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya,” tuturnya.

Terkait dengan hal itu, Plt Kajari Banda Aceh Djamaluddin, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Ichsan Karunia juga berharap para wajib pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Ia juga menegaskan, pihak kejari berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Banda Aceh. “Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap wajib pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” ujarnya. []

Girl in a jacket