Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil Wajib Pajak Menunggak

135
×

Pemko dan Kejari Banda Aceh Panggil Wajib Pajak Menunggak

Sebarkan artikel ini

Tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan pada 15 mei 2023 lalu di Aula Kejari Banda Aceh. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 mei 2023 lalu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar, Selasa (06/06/2023).

“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai hari ini.

Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 wajib pajak dari total 60 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022,”ujarnya.

Lebih lanjut Safiran menjelaskan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yang belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.

Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH selaku OPD penegakan Peraturan Daerah (Qanun).

“Namun demikian masih juga terdapat wajib pajak yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh,” katanya..