Scroll untuk baca artikel
iklan
DaerahNasional

BREAKING NEWS Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

170
×

BREAKING NEWS Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Sebarkan artikel ini
fa47b6a3 f1a1 4786 a5fb f0d677f63657 169

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Sumber: CNN Indonesia

Girl in a jacket