Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Lanjutan Rapat Paripurna DPRA dalam rangka Penyampaian Jawaban Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Penggunaan Hak Interpelasi DPRA , Selasa (29/09) di Gedung Utama DPR Aceh.
Interpelasi DPR Aceh yang telah di skor pada tanggal 25 September 2020 dalam rapat Paripurna terdahulu telah mendengarkan pandangan dan masukan dari Anggota DPR Aceh, dalam menanggapi penyampaian atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap Hak Interpelasi DPR Aceh.
Berdasarkan Pasal 108 Ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menegaskan bahwa Pandangan DPR Aceh atas penjelasan Kepala Pemerintah Aceh ditetapkan dalam rapat Paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala , dan pada Ayat (5 ) dijabarkan lebih lanjut Bahwa Pandangan DPR Aceh sebagaimana dimaksud pada Ayat(4);dijadikan bahan untuk DPRA dalam melaksanakan fungsi Pengawasan dan untuk Pemerintah Aceh dan dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Juru bicara DPR Aceh Irpanussir, S.Ag, SE,M.lKom diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan DPR Aceh atas jawaban atau tanggapan, DPR Aceh, menolak seluruh jawaban yang diberikan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap pertanyaan interpelasi yang diajukan sebelumnya.
Dalam menjawab pertanyaan DPR Aceh, Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dan tidak sistematis.
“Jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.(Pri)






