Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

KPA : Tidak Perlu Interpelasi dan Hak Angket, Jika Endingnya Negosiasi

152
×

KPA : Tidak Perlu Interpelasi dan Hak Angket, Jika Endingnya Negosiasi

Sebarkan artikel ini
6D3CA42F 5BD1 4A7C AB44 B1376D41C5C5 1

Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Hak Interpelasi kini telah digunakan oleh para wakil rakyat di Parlemen Aceh hingga tahapan tanggapan DPR Aceh atas jawaban Plt Gubernur, Nova Iriansyah. Semua itu berjalan normatif dengan saling berbalas pasal, pandangan dan dalil hukum. Alhasil, DPR Aceh menolak jawaban Plt Gubernur Aceh dan meningkatkan statusnya yakni hak angket agar DPR Aceh bisa mendalami pelanggaran yang dilakukan.

“Pun demikian ini bukan berarti endingnya akan ditemukan bahwa Plt Gubernur melanggar, ataupun hal ini dipastikan akan terjadi pemakzulan. Terlepas dari itu, isu pemakzulan bisa jadi sebagai bergaining position sehingga meningkatkan nilai komunikasi dan negosiasi. Jika ini terjadi, seyogyanya tidak perlu interpelasi dan hak angket apalagi penghembusan isu Pemkzulan segala, jika endingnya negosiasi dan tidak tuntas,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara kepada media Rabu (28/09/2020).

Menurut Refan, sejak dimulai proses interpelasi maka rakyat sejak awal berharap para wakilnya berjibaku di parlemen untuk membuktikan kebenaran dan tegas dalam menyuarakan. Hal itu pula, kata Refan, membuat banyaknya masyarakat yang tanpa iming-iming kebagian anggaran pokir sekalipun membela DPR Aceh. “Tentunya jika akhirnya DPR Aceh tidak menuntaskan hal ini, maka publik akan melihat bahwa DPR Aceh bukan lah perwakilan rakyat yang sesungguhnya mampu menjaga Marwah kelembagaannya, namun hanya membuat skema dan jurus untuk meningkatkan nilai tawar. Kita harap ini tidak terjadi,” ujarnya.

Girl in a jacket