Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Jubir: Benar, Presiden Telah Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

62
×

Jubir: Benar, Presiden Telah Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki

Sebarkan artikel ini

Juru Bicara Pemerintah Aceh| Muhammad MTA. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Presiden RI Joko Widodo kembali perpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj. Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu (05/07/2023) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan.

“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj. Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu (05/07/2023) siang tadi di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata MTA, Rabu sore di Banda Aceh.

Lebih lanjut MTA mengatakan, pada Selasa (04/07/2023) sore juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Di akhir pernyataannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik. “Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat.”