Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Masa Jabatan Bakri Siddiq Berakhir, Mendagri Surati Pj Gubernur Tunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Walikota

71
×

Masa Jabatan Bakri Siddiq Berakhir, Mendagri Surati Pj Gubernur Tunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai Plh Walikota

Sebarkan artikel ini

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Masa Jabatan Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq berakhir pada, 7 Juli 2023.

Sebelumnya, semua masih teka teki, apakah Bakri Siddiq masih diperpanjang, ditunjuk kembali oleh Mendagri sebagai Pj Walikota Banda Aceh mendatang.

Namun, terakhir, media ini mendapatkan informasi, menyebutkan bahwa Mendagri telah surati Pj Gubernur untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai PLH Walikota Banda Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Amiruddin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banda Aceh, guna mengisi kekosongan jabatan Walikota, pasca berakhirnya masa tugas Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh tahun 2022-2023, Jumat (07/07/2023) pukul 00.00 WIB.

“Iya benar, hari ini Jum’at (7/7) Mendagri telah surati Pj. Gubernur untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai PLH Walikota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Penjabat Walikota Banda Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya Jumat malam.

MTA melanjutkan, “berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/3451/SJ Tanggal 7 Juli 2023, telah ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur dengan Surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 perihal penugasan Sekda Pemko sebagai PLH Walikota Banda Aceh.”

Sementara itu terkait siapa Penjabat Walikota Banda Aceh yang akan ditunjuk oleh Mendagri nanti, kata MTA, sepenuhnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri. []