“Ketika pers bersuara kritis atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa, langsung dianggap tidak bisa bekerja sama.
Jangan-jangan itulah yang sedang dialami Al-Ashab (anggota PWI) di Simeulue, sehingga dia direkomendasikan untuk diganti,”tandas Nasir Nurdin.
Pada bagian awal surat Diskominsa Simeulue yang dikirim kepada Kepala Stasiun TVRI Aceh tertanggal 19 Juni 2023 ditulis, “Dalam rangka upaya percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama dengan berbagai media untuk mengekspose program, kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah dan potensi alam Simeulue.”
Maka untuk maksud tersebut (Pemkab Simeulue) menyampaikan beberapa hal, yaitu:
- Kontributor TVRI Aceh untuk Simeulue, Sdr. Al-Ashab hingga saat ini tidak dapat bekerja sama maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Maka untuk maksud tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue meminta agar Sdr. Kadri Amin, mantan Kontributor TVRI Aceh untuk Kabupaten Simeulue periode tahun 2020-2021 diaktifkan kembali untuk meliput berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Pihak TVRI Aceh untuk dapat membuat draft jasa publikasi seperti iklan media elektronik, talkshow, berita dan hal-hal lain kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dapat menunjang publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.
Terkait rekoemndasi itu, Ketua PWI Aceh berharap kepada pimpinan TVRI agar tidak terburu-buru mengambil sikap apalagi langsung menyetujui rekomendasi Pemkab Simeulue.
“Tanpa maksud mencampuri urusan internal TVRI, tetapi menurut hemat kami surat dari Diskominsa Simeulue itu harus dpertimbangkan secara matang oleh Pimpinan TVRI Aceh. Dalam pemantauan organisasi PWI, Sdr. Al-Ashab masih berjalan di atas rel sehingga kami (PWI) tak bisa terima kalau anggota kami dianggap tak bisa bekerja sama. Ini bisa merusak kredibilitas dan profesionalisme seseorang,” demikian Ketua PWI Aceh.[]