Scroll untuk baca artikel
Ads
Daerah

DPRK Aceh Besar Tidak Hadiri Audiensi, KMPD Abes Tetap Sampaikan Petisi Dugaan Pelanggaran Penatapan KIP

19
×

DPRK Aceh Besar Tidak Hadiri Audiensi, KMPD Abes Tetap Sampaikan Petisi Dugaan Pelanggaran Penatapan KIP

Sebarkan artikel ini
IMG 20230712 WA0001
  1. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terbukti, demi terwujudnya nilai-nilai demokrasi di Aceh Besar maka kami meminta DPRK Aceh Besar untuk:
  • Membatalkan hasil rapat Komisi I DPRK yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di ruang rapat Komisi 1 DPRK Aceh Besar dengan agenda Penetapan nama-nama yang lulus dan lulus cadangan sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2023-2028.

-Membatalkan hasil Rapat Paripurna Agenda Penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028, pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar Aceh Besar.

-Memerintahkan Komisi I DPRK Aceh Besar untuk melaksanakan proses rekrutmen ulang calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2023-2028.

  1. Meminta KPU RI mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028 dan Apabila ditemukan pelanggaran maka KPU RI untuk tidak menindaklanjuti hasil Rapat Komisi I dan hasil Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda Penetapan Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023.
  2. Meminta kepada seluruh pihak dalam proses pemilihan alat kelengkapan pemilu di Kabupaten Aceh Besar untuk dilaksanakan secara transparan demi terwujudnya akuntabilitas publik.

Selain itu, Fahril Muzanna juga membeberkan terkait ketidak hadiran anggota DPRK Aceh Besar dalam hal ini adalah komisi I DPRK Aceh Besar, bahwa permohonan audiensi KMPD Abes telah diagendakan kemarin tanggal 10 juli 2023, ditujukan ke DPRK dan Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum.

“Kehadiran kami bersama teman-teman organisasi ini untuk mengklarifikasi sekaligus mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi dibalik dugaan pelanggaran terkait seleksi dan penetapan KIP Aceh Besar 2023-2028”, sambungnya.

Kesadaran kolektif teman-teman untuk bergerak menemui komisi I DPRK sebetulnya patut dihargai, karena kepedulian kita terhadap demokrasi Aceh Besar. Tapi tidak ada dewan yang ditemui dijantho.

Dalam hal ini, lanjutnya, kita juga akan menyampaikan petisi ini ke KIP Aceh dan KPU-RI agar. “Tanggung jawab bersama mengawal demokrasi Aceh Besar ke arah yang lebih baik menjelang pemilu serentak tahun 2024,”Demikian pungkasnya.(ril/red)

Girl in a jacket