Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

DPRK Aceh Besar Tidak Hadiri Audiensi, KMPD Abes Tetap Sampaikan Petisi Dugaan Pelanggaran Penatapan KIP

124
×

DPRK Aceh Besar Tidak Hadiri Audiensi, KMPD Abes Tetap Sampaikan Petisi Dugaan Pelanggaran Penatapan KIP

Sebarkan artikel ini

KMPD Abes beberapa organisasi Cipayung dan organisasi daerah diantaranya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Besar, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Besar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Besar dan Solidaritas Mahasiswa Pemuda (SOMADA) Aceh Besar sampaikan petisi terhadap dugaan pelanggaran penatapan anggota Komisioner KIP Aceh Besar periode 2023-2028 pada selasa (11/07/2023) di Kota Jantho. (Foto: Istimewa)

Aceh Besar, Acehinspirasi.com l Komite Muda Peduli Demokrasi Aceh Besar (KMPD Abes) bertolak ke sekretariat DPRK Aceh Besar terkait penyampaian petisi terhadap dugaan pelanggaran penatapan anggota Komisioner KIP Aceh Besar periode 2023-2028 pada selasa (11/07/2023) di Kota Jantho.

KMPD Abes adalah wadah beberapa organisasi cipayung dan organisasi daerah seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Besar, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Besar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Besar dan Solidaritas Mahasiswa Pemuda (SOMADA) Aceh Besar.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara (Jubir) KMPD Abes, Fahril Muzanna mengajukan petisi yang didalamnya tertuang empat tuntutan bersama yaitu :

  1. Meminta DPRK Aceh Besar segera membentuk Tim Pansus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028. Sebelum Pansus dibentuk dan investigasi selesai dilakukan demi kepastian hukum maka kami meminta DPRK Aceh Besar untuk:

-Tidak menindaklanjuti hasil rapat Komisi-I DPRK yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di ruang rapat Komisi-1 DPRK Aceh Besar dengan agenda Penetapan nama-nama yang lulus dan lulus cadangan sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar masa jabatan tahun 2023-2028.

-Tidak menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna Agenda Penetapan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028, pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 yang bertempat di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar.