Terhadap putusan PN Langsa di atas, baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 16 Mei 2023 melalui Panitera Pengadilan Negeri Langsa. Bahkan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masingnya mengajukan memori banding untuk meyakinkan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan yang benar dan adil bagi para terdakwa.
Setelah menimbang memori banding dan juga penerapan ketentuan undang-undang dalam Putusan terdahulu oleh PN Langsa, Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara tersebut pada tingkat banding berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga akan lebih tepat mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009, yaitu setiap orang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sehingga, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang oleh karena itu harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Mengacu pada pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusannya Nomor P197/PID.SUS/2023/PT BNA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 55/Pid.Sus/PN Lgs tanggal 16 Mei 2023 yang dimintakan banding, dan mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain : menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, tanpa denda; memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 0,23 gram dimusnahkan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa,”Demikian informasi yang diterima Acehinspirasi.com, dari Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA, Kamis (13/07/2023).






