Scroll untuk baca artikel
Daerah

PT BNA Batalkan Putusan PN Langsa

224
×

PT BNA Batalkan Putusan PN Langsa

Sebarkan artikel ini
IMG 20230713 WA0020

“Dalam konteks perkara pidana, permintaan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah hak terdakwa sebagai warga negara dan juga hak pemerintah (eksekutif) yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil, maka para Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai representasi kekuasaan yudikatif, harus mengadili dan memberikan putusannya terhadap perkara-perkara yang dimintakan banding.

Dalam era reformasi peradilan dan didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang diterapkan disemua jajaran peradilan hingga ke Mahkamah Agung, maka selama ini telah memudahkan para hakim dalam meningkatkan kinerja produktifitasnya yaitu memberikan putusan yang adil, benar, tepat, dan cepat. Perkara ini misalnya, diputusan di PN Langsa pada tanggal 16 Mei 2023 dan diajukan upaya hukum banding dan telah diputuskan 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Artinya, tidak sampai 3 (tiga) bulan perkara tersebut telah diputus dengan adil, benar, dan tepat,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi Hukum USK. (red07/ril)

Girl in a jacket