Menanggapi hal itu, Kadis Perizinan Kabupaten Simeulue saat dikonfirmasi mengatakan, sangat menyayangkan adanya aktifitas pengerukkan ilegal yang sedang beroperasi di bibir pantai desa nasrehe, ia pun membenarkan aktifitas pengerukkan bibir pantai kabupaten Simeulue itu setelah dilakukan pengecekan tidak mengantongi izin.
“Setelah kita lakukan pengecekan, aktivitas pengerukkan Bibir pantai yang beroprasi di Desa Nasrehe belom mengantongi izin,” Ujar Samsudin, SH Kadis Perizinan Simeulue.
Lanjut, Kadis perijinan, untuk menindak lanjuti kegiatan ilegal tersebut pihaknya bersama Dinas LDHK, akan turun kelapangan untuk memastikan kegiatan pengurukkan bibir pantai di Nasrehe.
Hal senada juga disampaikan oleh, Salmarita, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten simeulue dikatakannya, aktivitas pengerukkan bibir pantai yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan sekitar hingga berdampak pada keberlangsungan hidup generasi masa yaang kan datang akan seggera ditindak lanjuti.
“kami bersama Dinas perijinan akan segera menindak lanjuti kegiatan pengerukan bibir pantai tersebut, tim kita akan tinjau kelapangangan dalam waktu dekat,” tutup Salmarita, Kadis LDHK Simeulue. (Ws08)







