Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Refleksi Hari Damai Aceh, Dukung SE Pj Gubernur, Jangan Batasi Kedai Kopi Buka Sampai Pagi

198
×

Refleksi Hari Damai Aceh, Dukung SE Pj Gubernur, Jangan Batasi Kedai Kopi Buka Sampai Pagi

Sebarkan artikel ini

Terakhir, Pj Gubernur yang merupakan Purnawirawan TNI ini, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang beberapa hal yang dirasa penting untuk kemaslahatan Aceh.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, Tahun 2023 tersebut mengatur tentang norma-norma penting untuk mendukung penerapan syariat islam di Aceh.

Sebagai seorang masyarakat biasa dan kesehariannya terlibat dalam organisasi masyarakat, penulis berpendapat bahwa poin dalam SE tersebut yang mengatur tentang jam tutup usaha warung kopi, harusnya ditiadakan.

Pembatasan jam buka warung kopi di Aceh, hemat penulis adalah mengembalikan memori rakyat Aceh ke masa ganasnya konflik Aceh saat jam malam diterapkan, atau mengulang lagi pembatasan sosial saat Covid 19 terjadi.

Bagi rakyat Aceh, kedai kopi adalah simbol utama kehidupan, bukan hanya tempat terjadinya transaksi ekonomi, kedai kopi adalah meja “persidangan” bagi penyelesaian perkara yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat, dan kedai kopi adalah “meja kasir” tempat rakyat melakukan berbagai transaksi muamalah.

Selain itu, ditengah upaya pemerintah untuk membangkitkan ekonomi pasca Covid 19, kedai kopi adalah bagian penting dari permasalahan tersebut. Mengingat, bukan hanya tempat cari cuan sang pemilik warkop, disana juga ada beberapa kepala keluarga yang bergantung kehidupan lewat kue-kue yang dijual atau sebagainya.

Oleh sebab itu, sebagai aktivis santri dayah, penulis mendukung SE Pj Gubernur Aceh tersebut yang berkaitan dengan penerapan syariat islam secara kaffah, namun alangkah baiknya poin tentang pembatasan jam buka warung diperbaiki dan dikoreksi ulang demi kemajuan ekonomi rakyat Aceh terus berlanjut.