Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh, Ini Pandangan Daniel Abdul Wahab

37
×

Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh, Ini Pandangan Daniel Abdul Wahab

Sebarkan artikel ini
IMG 20230822 202729

Kedelapan, mendorong pemilik usaha warkop untuk senantiasa menjaga stabilitas implementasi penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, jika ketahuan membiarkan pelanggaran Syariat diberi sanksi denda bayar pajak atau apabila berulang ulang dengan unsur kesengajaan, maka tindakan tegasnya pencabutan izin usahanya.

Intinya, ada upaya pengawasan khusus dari pemilik warkop dengan tidak melayani pelanggan anak-anak dan wanita sampai larut malam nongkrong di warkop serta memberikan himbauan khusus untuk pulang tinggalkan lokasi.

Kesembilan, mengajak seluruh elemen pemerintahan, tokoh agama, ulama dan dayah untuk saling menjaga sebagai agen kontrol sosial di lingkungannya masing-masing, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sosial masyarakat. Karena apabila hal tersebut tidak berjalan, maka tujuan dari surat edaran tersebut, yakni menjaga nilai-nilai syariat tidak akan berjalan maksimal.

Demikian poin penting yang kita sampaikan agar kiranya dapat menjadi pertimbangan Pj Walikota Banda Aceh, sebelum menerapkannya di wilayah Kota Banda Aceh.

Sebagai kota wisata islami, diperlukan membangun kesadaran kolektif agar implementasi Syariat Islam berjalan dengan baik.

Mendorong implementasi Syariat Islam beririsan dengan kebangkitan ekonomi dan pertumbuhan pariwisata di Kota Banda Aceh. “Jangan kita latah merespon SE Gubernur Aceh, ibarat pepatah “untuk membunuh tikus tidak harus membakar lumbung”. Jangan membakar lumbung padi, ketika ada tikus di sana, tapi usir tikusnya. Jangan menutup warkopnya tapi tingkatkan pengawasannya.

Girl in a jacket