Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh, Ini Pandangan Daniel Abdul Wahab

197
×

Terkait Surat Edaran Pj Gubernur Aceh, Ini Pandangan Daniel Abdul Wahab

Sebarkan artikel ini

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menyambut positif surat edaran Pj Gubernur Aceh, Nomor 451/11286 yang memuat 20 poin penting yang akan diterapkan di seluruh Aceh.

Adapun beberapa 20 poin penting tersebut, diantaranya adalah pembatasan jam operasional warung kopi, larangan berduaan dengan bukan muhrim di kendaraan, pengawasan terhadap konten media massa, seruan shalat berjemaah lima waktu, dan penguatan dakwah di perbatasan.

Namun, perlu kita cermati bersama bahwa ada ketentuan khusus yang mestinya diatur melalui kajian tertentu. “Kita berharap jangan sampai surat edaran tersebut malah menimbulkan dampak kurang baik bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh yang selama ini mengalami kelesuan pasca covid-19, dan berupaya bangkit untuk memulihkannya.

Untuk itu, Daniel Abdul Wahab, yang juga merupakan Sekretaris komisi I DPRK Banda Aceh, tersebut mengatakan perlu memberikan pandangan khusus dan masukan kepada Pj Walikota Banda Aceh.

Seharusnya, lanjut Daniel sebelum Pj Walikota Banda Aceh, menerapkan hal tersebut, perlu dilakukan pengkajian dan membuat aturan terpisah , pertama. mengusulkan agar Pemko bisa membuat kebijakan tersendiri yang tidak bertentangan dengan surat edaran Pj Gubernumr, agar implementasi syariat Islam di Kota Banda Aceh khusunya terlaksana dengan baik hingga pertumbuhan ekonomi stabil.

Kedua, mengusulkan agar usaha warkop dan kuliner dapat buka seperti biasa, tetapi wajib memperhatikan segala aktivitas di lokasi warkopnya dan memberikan teguran serta tidak melayani pelanggan apabila ditemukan potensi yang akan menimbulkan pelanggaran syariat Islam.