Pertama, menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari laporan pendampingan dan peninjauan temuan makam kuno di lokasi pembangunan Bendungan Keureuto di Bener Meriah.
Kedua, membentuk tim inventarisasi dan dokumentasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Tim tersebut di antaranya Pemerintah Aceh (Disbudpar), BPK Wilayah 1 Aceh, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Utara, dan Pemkab Aceh Tengah.
Adapun tugasnya yaitu bersama-sama melakukan inventarisasi dan dokumentasi. Melakukan kajian arkelogis, kajian nilai dan arti penting, dan kajian dilineasi. Merekomendasikan teknis pelestarian dan melaporkan kepada Gubernur.
Ketiga, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh dan Disbudpar Aceh melakukan pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai Aceh. []







