Lima Tersangka Ditahan, masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas. Foto: Hms Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Simeulue, Selasa (3/11/2026), lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Polda Aceh melalui dua berkas perkara, yakni Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, tertanggal 16 Maret 2026. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026.






