Lanjutnya, sebagai pemberi jasa hukum advokat harus bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut KPT BNA, Dr Suharjono, dalam lafadz sumpah tersebut, mengucapkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, Pejabat Pengadilan atau pejabat lainnya, untuk dapat memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau yang akan ditanganinya.
Selanjutnya, KPT BNA Suharjono, kepada para advokat tersebut, melafadzkan bahwa akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Advokat.
Prosesi pembacaan lafadz sumpah tersebut, berjalan khidmat. Di mana, selanjutnya KPT BNA menyampaikan pesan-pesan penting kepada para Advokat yang baru dilantik antara lain, terkait penegakan hukum.
KPT, Dr Suharjono, mengatakan bahwa advokat adalah pekerjaan mulia, akan tetapi amat sensitif apabila dilakukan tidak sesuai keadilan. Oleh karena itu para aparatur penegak hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitas.
“Mari terus kita tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat,” pintanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan undang-undang tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Untuk itu, KPT Dr Suharjono, mengajak advokat untuk bersama-sama menjaga kemuliaan profesi tersebut. Karena hal tersebut penting disampaikan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum.







