Pesannya, kepada para advokat, agar harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan Hukum Acara maupun Hukum Material.
Ia mengatakan advokat harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam.
“Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan,” jelas Dr Suharjono, peminat Filsafat Hukum itu.
Sementara itu, Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwadin menambahkan bahwa sejak Januari hingga 4 Oktober 2023, PT BNA telah mengambil sumpah sebanyak 83 Advokat yang berasal dari berbagai organisasi hukum.
Ia menambahkan bahwa prosesi pengambilan sumpah Advokat sudah diatur dalam UU Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.
“Maka seorang Advokat baru memiliki legitimasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas PT BNA. [*]







