Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

162
×

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Semula dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang dibacakan tanggal 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding mengemukakan beberapa alasan mengapa hukuman pidana kepada terdakwa diperberat, yaitu antara lain menimbang bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi didaerah-daerah yang ada di Indonesia yang sangat merugikan petani dan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara tidak langsung adalah menjadi penyebab gagalnya panen petani di daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat petani dan juga belum mencerminkan memberi efek jera kepada terdakwa serta dikhawatirkan akan diikuti oleh masyarakat lainnya. []