Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

162
×

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang diketuai oleh Syamsul Qamar, SH, MH beranggotakan Ainal Mardhiah, SH, MH dan Akhmad Sahyuti,SH, MH pada Rabu 25 Oktober 2023. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang diketuai oleh Syamsul Qamar, SH, MH beranggotakan Ainal Mardhiah, SH, MH dan Akhmad Sahyuti,SH, MH pada Rabu 25 Oktober 2023 dalam Putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA memutuskan mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam Putusan PN Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023 /PN Ktn.

Terdakwa Patuan Markus Alias Sitorus dalam perkara pidana khusus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.